Warta

Soal Dana Hibah, LPTQ Kaltim Libatkan BPKP Sebagai Konsultan

KLIKSAMARINDA – Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan isu yang beredar terkait belanja hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) pada tahun anggaran 2025. Informasi ini disampaikan jelang hearing dengan tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (22/6/2026) besok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, usulan dana hibah dan penggunaanya dilakukan setelah berkonsultasi dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

“Kami menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya, Red.), kami pakai konsultan, MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran, Red.) itu pakai konsultannya BPKP. Karena seluruh kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor DPRD Kaltim, pekan lalu.

Sri menyatakan, pengelolaan organisasi maupun penggunaan anggaran LPTQ dilakukan dengan melibatkan BPKP Perwakilan Kaltim sebagai konsultan tata kelola. Kata dia, fokus utama yang dilakukan adalah memperbaiki tata kelola organisasi. Sekaligus meningkatkan prestasi kafilah Kaltim.

“Saya menjadi pengurus itu diminta oleh pengurus sebelumnya untuk membenahi tata kelola MTQ. Administrasinya kami benahi, prestasinya kami tingkatkan. Dalam pelaksanaan MTQ, kami juga menggunakan pendampingan dari BPKP,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut Sri, dilakukan agar setiap tahapan penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi atau aturan. “Jadi kami menyusun rencana kegiatan, melaksanakan kegiatan, semuanya ada konsultasinya. Kami melibatkan konsultan dari BPKP,” terangnya.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kaltim terhadap pengelolaan anggaran merupakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewajiban sebagai institusi. Hasil audit terkait anggaran hibah LPTQ, tegas Sri, tidak menemukan persoalan berarti. “Alhamdulillah, tidak ada temuan,” tandasnya.

DITINDAKLANJUTI SECARA ADMINISTRASI

Terpisah, Kepala Biro (Kabiro) Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, menambahkan, saat proses diaudit berjalan, sudah ditindaklanjuti secara administrasi pembayaran dokumen dan pencairan dana LPTQ.

Isu yang beredar mempertanyakan pengurus LPTQ sebagai pemohon dana hibah, dan perbedaan atau perubahan dokumen proposal dan dokumen penggunaan dana hibah LPTQ. ‎‎Dasmiah menekankan, dasar pembentukan LPTQ diatur dalam regulasi keputusan bersama Menteri Agama (Menang) Nomor 19 tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 151 tahun 1977 tentang Pembentukan LPTQ.

‎‎Aturan tersebut diperbarui melalui keputusan bersama Menag Nomor 182 A Tahun 1988 dan Mendagri Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi LPTQ. ‎‎”Dengan dasar itu, kepengurusan LPTQ berasal dari unsur pemerintahan daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ulas Dasmiah, Minggu (21/6/2026).

‎‎Faktanya, lanjut Dasmiah, pengurus atau ketua umum LPTQ di seluruh Indonesia sebagian dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekda. Contohnya, ketua umum LPTQ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dijabat oleh sekda. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dijabat oleh wakil wali kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dijabat oleh wakil gubernur, Bekasi dan Batam dijabat oleh sekda. Serta Jawa Tengah (Jateng) dijabat oleh wakil gubernur. ‎

Terkait proposal permohonan hibah pada tanggal 15 Maret 2024 yang disampaikan LPTQ Kaltim, melampirkan program dan pelaksanaan kegiatan dan operasional.

Program dan kegiatan LPTQ antara lain, untuk operasional kegiatan, pembinaan dewan hakim, pembinaan/training center peserta MTQ, keikutsertaan di Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat nasional dan Internasional.

‎Pada saat proses audit, ‎BPK mempertanyakan terdapat perbedaan item kegiatan antar dokumen rencana anggaran biaya dengan dokumen penggunaan dana hibah. Yakni, ‎mengapa terdapat perbedaan dokumen RAB Proposal –permohonan– dan dokumen pencairan hibah –penggunaan? ‎‎

Kata Dasmiah, perbedaan RAB di dokumen proposal dan dokumen pencairan hibah dapat/boleh dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎‎Perubahan diatur sesuai dengan yang tertera dalam naskah perjanjian hibah daerah pada pasal 5 tentang perubahan pelaksanaan kegiatan dan RAB. ‎Yaitu, kepada pihak kedua sebagai –penerima hibah/LPTQ– Memberitahukan perubahan kepada pihak pertama yaitu –pemberi hibah/pemerintah.

‎‎”Dengan demikian perbedaan dokumen proposal hibah dan dokumen pencairan hibah pada item kegiatan dapat atau bisa dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur Kaltim No 23 Tahun 2021,” urai Dasmiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda@gmail.com